PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 91
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia
musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau. (21 Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan musyawarah.
(3) Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah
sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
