PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 90
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh Pemilik.
(2) Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi
pembentukan panitia musyawarah.
(3) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 (empat) anggota.
(4) Panitia musyawarah mempunyai tugas paling sedikit
terdiri atas:
- men5rusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;
- mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik; c.melakukan...
SK No 086972 A
PRES IDEN
c melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah; d menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan PPPSRS; e mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepacla Pemilik; dan
- melaporkan hasil musyawarah secara tertulis kepada Pemerintah Daerah.
Paragraf 6 Pelaksanaan Musyawarah
