PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 89
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah.
(2) Kepemilikan atau kepenghunian yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun.
(3) Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaruan
data kepemilikan Sarusun dan disampaikan kepada panitia musyawarah untuk data penyelenggaraan musyawarah.
(4) Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, perjanjian pengikatan jual beli lunas dijadikan dasar untuk pendataan kepemilikan.
