PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 88
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 huruf a dilakukan sebelum pembentukan PPPSRS. (21 Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai tata cara pembentukan PPPSRS, tata tertib penghunian, dan pengelolaan Rumah Susun.
(3) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli. Pasal89...
SK No 092862 A
PRES IDEN
