PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 94
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan terkait pengelolaan dan penghunian.
(2) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.
(3) Pengawas paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas
ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari Pemilik.
(4) Susunan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirumuskan dalam akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disahkan dalam rapat umum PPPSRS.
(5) Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga)
tahun.
Bagian Ketiga Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
