PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 30
BAB 7 — PEMISAHAN RUMAH SUSUN
(1) Akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan
Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(2) Akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh Pelaku Pembangunan, yang menjadi dasar untuk menerbitkan SHM Sarusun.
(3) Dalarn hal bukti kepemilikan berbentuk SKBG
Sarusun, akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
