PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 31
BAB 7 — PEMISAHAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaku Pembangunan wajib memiliki permohonan
sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG.
(2) Pemerintah. . .
SK No 092832 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA -2t- (21 Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
