PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 32
BAB 8 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(l ) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
- pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
- struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (41 Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.
(5) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan minimal yang meliputi:
- jenis pelayanan dasar;
- indikator kinerja;
- nilai standar pelayanan minimal; dan
- batas waktu pencapaian. Pasal33...
SK No 092833 A
PRES IDEN
