PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 9
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku
Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 6 ayat (1) dilakuk4n denga4 mempertimb:rngkarr:
- jumlah kewajiban 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial ya,ng dibangun;
- harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Sus.in Umum yang ditet-apkan Pemerintah Pusat; c persentase harga pokok produksi terhadap harga jr.ral;
- faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of money); dan
- dana imL'al j pengelolaan.
(2) Penghitunga Dana I(onversi sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan n-lmus perhitungan konversi yang tlitetapkan oleh Menteri.
(3) Besaran j.rmlah faktor pengali sebagirimana dimaksud
pacia ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada alrat (1) huruf e clitetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana
Konversi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan oiqh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
