Pasal 10
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 1 I
(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota menetapkan
zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Penetapan zonasi dan lokasi pembangurlan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) memiliki akses terhadap sistem transportasi publik dan dukungan pelayanan utilitas umum.
(3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah
Susun l.lmum sebagaimand. dinraksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Pr<-rvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubbrnur.
Pasal i2
(1) Pembangunan Rur::tah' Susun Umum yang menjadi
kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggung jawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial. (21 I(erja sama sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) dilaktrkan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik.
(3) Perjanjian kerja sama seltagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib Cilerrnpirkan pada saat Pelaku Pembangunari Rumah Susun Komersial mengajukan permohonan FBG kepada Pemerintah Daerah. Pasai 13. .
SK No 092823 A
PRES IDEN
-t2-
