Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.
(2) Dana hasil konversi se g n aksud pada
ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitk,-rnrrya PBG.
(3) Kervajiban penyerahan dana hasil konversi
sebagaimana dimaksud pada alrat (2) paling lambat dilak;ukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifikat laik fungsi.
(4) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dar:a kelola
dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahur. sejak pemenuhan kervajiban diberikan kepa.da badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Pengelolaan . . .
SK No 092821 A
PRES IDEN
(5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan unturk pembangunan Rumah Susun Umum pada kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama.
