Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Pelaku Pembangunaa rlalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan Rumah Susun Uurum. (21 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan krersamaan denga-n permohonan PBG.
(11) Kewajiban...
SK No 092820 A
PRES IDEN
(3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah
Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangr-lnan Rumah Susun Urnum.
(4) Dalam hal pelaksanaan pernbangunan Rumah Susun
Umum dikonversi dalam bentuk darra sebagaimana dimaksu,.l pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib merrgajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraa.n perumahan.
(5) Dana hasil konvclsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud da
ayat (41 merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. (71 Dalam hal Pelaku Pembangunan ti<lak memenuhi kervajiban sebagaimana dimal:sud dalam Pasal 6 ayat {1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
