PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib
menyediaka,r Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 2Ooh ldua pr,-luh persen) dari total luas lantai Rumah Susurr Komersial yang dibangun. (21 Rumah Sus Umun: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak dalam satu kawasan.
(3) Rumah Susun Umum yang berada dalam satu
kawasan dengan Rumah Sr.rsul Komersial dapat berupa:
- satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah Rersama;
- berbed bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bbrsama; atau
- berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam satu Tanah Bersama.
(4) Rumah Susun Un:um yang lokasinya tidak berada
dalarn satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial harus dclam satu kabupatcnfkota, atau provinsi untuk Prcvinsi Daerah Khusus Ibuk'ita Jakarta.
