Pasal 5
BAB 1 — KETENTUTN UMUM
(1) Setiap Orang yang rnenempati, menghuni, atau
memiliki Samsun w,ajib memanfaatkah Sarusun sesuai denga n furrgsinya (21 Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke fur.gsi campuran karena perubahan rerrcana tata ruang wilayah
(3) Pen:batran fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencalla cata ruang wilayah nrenjadi Ce-sar mengganti sejurnlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kemba-li Pemilik yang dialihfungsikan. (41 Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rvajib menjamin hak kepernilikan Sarusun.
(5) Perubahan fui:gsi Rurnah Susun karena perubahan
rencana tata nrang wilayah wajib mendapattkan PBG dari bupati/wali kota, khr.rsus untuk Provinsi Daerah Khu s Ihukota Jakarta mendapatkan izin gubernur.
SK No 092819 A
PRES IDEN
