PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 96
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada
Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS. (21 Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
