Pasal 97
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang
berkaitan dengan:
- kepentingan penghunian;
- kepemilikan; dan
- pengelolaan. (21 Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak suara untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
(3) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan hak suara untuk memanfaatkan secara bersama terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serta kewajiban pembayaran biaya satuan Sarusun.
(4) Hak suara pengelolaan sebagaimana dimakstrd pada
ayat (1) huruf c merupakan hak suara untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(5) Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana
dimalcsud pada ayat (2) setiap anggota PPPSRS berhak memberikan satu suara.
(6) Hak...
SK No 092861 A
PRES IDEN
(6) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 setiap anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP. (71 Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.
Bagian Keempat Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
