PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 98
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan
akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rt*mah Tangga. (21 PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah provinsi.
