PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 135
BAB 20 — SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Setiap Orang yang tidak memanfaatkan Sarusun
sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a.peringatan...
SK No 092886 A
PRES IDEN
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); c Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
