Pasal 15
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah
Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:
- hak milik;
- hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan
- hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. (21 Pembangunan Runrah Susun Umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kervenangannya.
(3) Rumah Susun Umum yang dibangun dengan
menggunakan dana anggarall perrdapatan dan belanja negaraldaerah merupakan barang milik negara/dae
(4) Dalam. . .
SK No 092824 A
PRES IDEN
(4) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum
dilakukan oleh Pelaku Pembangunan selain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di atas tanah hak pengelolaan atau tanah hak pakai berdasarkan kerja sama pemanfaatan.
(5) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau
Rumah Susun Komersial dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan, Pelaku Pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual Sarusun.
