PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 16
BAB 4 — IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAA'IAN RUMAH SUSUN SERTA
( 1) Pelaku Pembangunan hanrs membangun Rumah Susun dan lingkungannya sesuai dengan izin rencana f,.rngsi dan pemanfaatannya. (21 lzin rencana fungsi dan per,ranfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Pertelaan.
(3) Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebcgaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam proses PBG yang diterbitkan bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus mendapatkan izin gubernur.
