PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 14
BAB 3 — PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah
Susun Komersial yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara bertahap. (21 Pembangunan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun.
