PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 51
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan salinan buku bangunan gedung untuk Sarusun.
(2) Buku bangunan gedung dan salinan buku bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis yang membidangi urusan bangunan gedung, setelah diterbitkan sertifikat laik fungsi.
(3) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi riwayat status Sarusun yang paling sedikit terdiri atas:
- kepemilikan atas Sarusun;
- alamat Rumah Susun;
- nama Pemilik atau pemegang hak;
- status hak atas tanah;
- penerbitan sertifikat;
- pendaftaran;
- PBG;
- sertifikat laik fungsi;
- pengesahan akta pemisahan; dan
- NPP.
