PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 50
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti
kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
(2) SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
- salinan buku bangunan gedung;
- salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
- gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang bersangkutan.
(3) Jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun yang berdiri
di atas barang milik negaraldaerah berupa tanah atau tanah wakaf tidak melebihi jangka waktu sewa atas tanah.
(4) Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di atas
tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah dan tidak diperpanjang, pengalihan Rumah Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas tanah.
