PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 49
BAB 10 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya
dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh Peinilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat atas nama seluruh Pemilik.
(3) Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas
tanah dicatat pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
SK No 092841 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Umum
