PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 122
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan
dapat berupa: a.fasilitasi...
SK No 086967 A
PRES IDEN
- fasilitasi dalam pengadaan tanah;
- fasilitasi dalam proses sertilikasi tanah;
- fasilitasi dalam perizinan; bunga d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku rendah; ketentuan e. insentif perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/ atau dan f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, utilitas umum. kepada MBR (3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: dengan suku bunga a. kredit kepemilikan Sarusun rendah;
- keringanan biaYa sewa Sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun; ketentuan d. insentif perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- sertifikasi Sarusun.
