PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 121
BAB 18 — PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan dengan penerbita n rzin usaha pengelolaan.
(1) (2) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
dikeluarkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikeluarkan oleh gubernur.
