PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 120
BAB 18 — PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian Sarusun dengan bukti penguasaan atau kepemilikan serta dokumen peruntukan pemanfaatan Sarusun.
