Pasal 109
BAB 17 — PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan
berdasarkan:
- rekomendasi teknis; danlatau
- prakarsa Pemilik.
(2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
(3) Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat {2) paling sedikit memuat:
- lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas;
- lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
- teknis bangunan Rumah Susun.
Pasal 1 1O
SK No 085010 A
PRES IDEN
Pasal 1 10
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan:
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan/atau
- perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2) Rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pengkaji teknis bangunan gedung.
(3) Rekomendasi teknis berdasarkan perubahan rencana
tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan tertulis dalam bentuk keterangan rencana kota oleh instansi teknis yang membidangi urusan tata ruang.
Bagian Ketiga Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
Pasal 1 1 1
(1) Pembongkaran, penataan, dan pembangunan
dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).
(2) Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan
melalui kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana.
(3) Tahap pembongkaran Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
- penyusunan rencana teknis pembongkaran.
- sosialisasi; dan
- penyediaan tempat hunian sementara.
(4) Pelaku...
SK No 086969 A
PRES IDEN
(4) Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran
setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau Penghuni.
(5) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merulpakan rumah yang layak huni dengan persyaratan: yang a. faktor jarak dengan Rumah Susun dilakukan peningkatan kualitas;
- ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- pendanaan.
(6) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas paling sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 1 12
(1) Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan
diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi teknis provinsi yang menangani urusan bangunan gedung. (21 Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 13
(1) Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan
kualitas Rumah Susun yang layak huni. (2\ Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.
(3) Perencanaan .
SK No 086968 A
PRES IDEN
(3) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian; dan
- menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan cara sewa.
(4) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 14
(1) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanlaatan Rumah Susun. (21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
(3) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan
pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun harus disetujui oleh paling sedikit 600/o (enam puluh persen) anggota PPPSRS. (41 Persetujuan anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk pernyataan tertulis.
(5) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 115. . .
SK No 092876 A
PRES IDEN
Pasal 1 15
(1) Pembangunan kembali Rumah Susun se ana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun. (21 Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Penghunian Kembali
Pasal 1 16
(1) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian
kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas. (21 Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan penyesuaian.
(3) Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada
Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 1 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun. (21 Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun dilakukan pada tahap:
- perencanaan. . .
SK No 092811 A
PRES IDEN
- perencanaan;
- pembangunan;
- penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
- pengelolaan.
(3) Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melahri:
- perizinan;
- pemeriksaan; dan
- penertiban.
Pasal 1 18
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap perencanaan dilakukan terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan keterangan rencana kota/ kabupaten.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
- rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pertelaan.
(3) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada proses penerbitan PBG dan pengesahan Pertelaan.
Pasal 1 19
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap pembangunan dilakukan melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi.
(2) Pengendalian. . .
SK No 092878 A
PRES IDEN
(1) (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
