PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 108
BAB 17 — PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
(1) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2) Pelaksanaan .
SK No 086971 A
PRES IDEN
(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (41 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan.
Bagian Kedua Penetapan
