Pasal 123
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
sebagaimana (1) Fasilitasi dalam pengadaan tanah dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a berupa pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah daerah telantar, pemanfaatan barang milik negataf berupa tanah, dan pendayagunaan tanah wakaf untuk penyediaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun . Khusus. tanah (2) Pendayagunaan sebagian tanah negara bekas telantar dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang tentang lokasi dan luasan tanah telantar dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan'
(3) Penyediaan...
SK No 086966 A
PRES IDEN
(3) Penyediaan data dan informasi mengenai lokasi dan
luasan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengurusan administrasi terhadap status penguasaan tanah.
(4) Pengurusan administrasi terhadap status penguasaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa
tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah.
(6) Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan dengan cara
sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
