PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 124
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:
- pengukuran dan pemetaan;
- pendaftaran Tanah Bersama; dan
- sertifikasi Tanah Bersama. (21 Pengukuran dan perr,etaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan tselanja Negara.
(3) Pendaftaran Tanah Bersama dilakukan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan Pertelaan yang sudah disahkan.
(4) Sertifikasi Tanah Bersama diterbitkan oleh instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
