PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 125
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Fasilitasi dalam perwinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c diberikan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum berupa:
- kemudahan PBG; atau
- pemberian penambahan koe{isien lantai bangunan sepanjang memenuhi keserasian lingkungan dan ketentuan teknis lainnya, khususnya pada kawasan yang memerlukan penempatan kemb ah (re settlement). {2) Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
