PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 126
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum.
(2) Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku
bunga rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal L27 Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
