PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 128
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Insentif berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal l22 Pusat ayat (2) huruf f dapat diberikan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
