PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 129
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
