PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 130
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Keringanan biaya sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf b diberikan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
