PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 131
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah
122 Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) huruf c diberikan kepada MBR melalui: Rumah Susun; a. asuransi kredit kepemilikan
- asuransi kebakaran;
- jaminan hak tanggungan; danlatau
- jaminan fidusia.
(2) Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasall32...
SK No 086964 A
PRES IDEN
