PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 132
BAB 19 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Sertifikasi Sarusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (3) huruf e diberikan kepada MBR melalui
keringanan:
- pendaftaran hak atas Sarusun; dan
- biaya pengurusan sertifikat.
