PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 133
BAB 20 — SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Sanksi administratif dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
- pengenaan denda administratif;
- pencabutan PBG;
- pencabutan sertifikat laik fungsi;
- pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
- perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun; atau
- pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.
