Pasal 67
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG Sarusun melalui PPPSRS. (21 Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas tanah.
(3) Dalam hal permohonan baru perjanjian sewa atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk tanah barang milik negaraldaerah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (41 Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan bangunan Rumah Susun.
(5) Permohonan...
SK No 092851 A
PRES IDEN
(5) Permohonan baru perjanjian sewa barang milik
negaraf daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
