PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 56
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas permohonan Pelaku Pernbangunan berdasarkan akta pemisahan.
(2) Permohonan penerbitan pertama kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
- akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan dilampiri dengan Pertelaan;
- sertif,rkat hak atas tanah;
- surat perjanjian sewa atas tanah; d.PBG; ...
SK No 092845 A
PRES lDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- PBG;
- sertifikat laik fungsi; dan
- identitas Pelaku Pembangunan
(3) SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku
Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
