Pasal 57
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku
bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah Sarusun terjual.
(2) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenfkota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pembebanan hak yang Cilakukan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (41 Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Paragraf 3
SK No 492846 A
PRES IDEN
Paragraf 3 Peralihan Hak SKBG Sarusun
