PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 58
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(2) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli
dilakukan di hadapan notaris.
(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli
ditujukan kepada instansi yang men5relenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- akta notaris; dan
- SKBG Sarusun. (41 Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pe\r,arisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- SKBG Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
Paragraf 4 Pembebanan Hak SKBG Sarusun
