PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 102
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk.
