PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 73
BAB 13 — PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Masyarakat yang mengajukan kemudahan
kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi persyaratan antara lain:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabtrpaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum; dan
- belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan Rumah.
(2) Kemudahan kepemilikan Sarusun umurr yang
diberikan kepada masyarakat berupa:
- kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;
- keringanan biaya sewa Sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- sertifikasi Sarusun. BABXIV...
SK No 092854 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pengelolaan Rumah Susun
