Pasal 71
BAB 13 — PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
(2) Setiap...
SK No 086977 A
PRES IDEN
-4t-
(2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan; atau
- perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 (3) Pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a paling sedikit harus melampirkan:
- bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
(4) Perikatan kepemilikan Rumah Susun setalah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Dalam hal Pemilik Rumah Susun Umum pindah
domisili yang menyebabkan perpindahan tempat tinggal, Sarusun umum dapat dialihkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Bagian Kedua Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Kepemilikan Sarusun Umum
Pasal T2
(1) Kriteria masyarakat yang dapat diberikan kemudahan
kepemilikan Sarusun umum berdasarkan batas penghasilan rumah tangga.
(2) Batas penghasilan rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lokasi perolehan Rumah.
(3) Batas...
SK No 086976 A
PRES IDEN
(3) Batas penghasilan rumah tangga ditetapkan oleh
Menteri.
