PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 26
BAB 7 — PEMISAHAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama. (21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
- batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik;
- batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
- batas dan uraian Tanah Bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap Sarusun.
