PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 27
BAB 7 — PEMISAHAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik di atas barang milik negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama. (21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
- batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik; dan b.batas...
SK No 092830 A
PRES IDEN
b batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun.
