Pasal 28
BAB 7 — PEMISAHAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah
Susun yang wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM Sarusun atau SKBG Sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli. pada (2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan Pertelaan yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) (3) Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat
disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Permohonan pengesahan Pertelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Rumah Susun selesai dibangun.
(5) Dalam hal terjadi perubahan fisik, fungsi ruang, dan
pelaksanaan fungsi bangunan pada saat pembangunan Rumah Susun yang mengakibatkan perubahan PBG dan perubahan atas besaran Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama, harus dilakukan pengesahan perubahan Pertelaan. pada (6) Perubahan Pertelaan sebagaimana dimaksud oleh ayat (5) dilakukan pengesahan kembali bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(7) Pertelaan atau perubahan Pertelaan dituangkan dalam
bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah diterbitkan sertihkat laik fungsi. Pasal29...
SK No 086983 A
PRES IDEN
