Pasal 23
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM
(1) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau
kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud d.alam Pasal 2l ayat (3) dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan disampaikan kepada menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat: penyewa dan pemilik tanah; a. hak dan kewajiban
- jangka waktu sewa atas tanah; c.kepastian...
SK No 086984 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
-L7-
- kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
- jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki sistematika yang meliputi:
- identitas para pihak;
- rulang lingkup;
- objek perjanjian kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pelaksanaan;
- pengelolaan;
- tarif sewa atas tanah;
- jangka waktu sewa atas tanah;
- penyelesaian perselisihan; dan
- keadaan kahar.
(5) Penetapan tarif sewa atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf g dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual Sarusun umum bagi MBR.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf pada kantor pertanahan.
Pasal24
(1) Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf
dengan cara sewa, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan Sarusun dengan cara dimiliki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKBG Sarusun.
Pasal 25. . .
SK Ncr 092829 A
PRES IDEN
